LOMBOK TENGAH – Kepolisian Resor (Polres) Lombok Tengah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus kebakaran yang menewaskan seorang santri dan menyebabkan dua santri lainnya mengalami luka bakar di Pondok Pesantren Rusydatussulatiyah Al Ibrahimiyah, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Kedua tersangka tersebut adalah pimpinan pondok pesantren, TGH Ahmad Muzakkir (AMR), serta seorang santri berinisial MR (15). Penetapan dilakukan setelah penyidik mengumpulkan alat bukti dan menyimpulkan adanya dugaan unsur kelalaian yang mengakibatkan jatuhnya korban.
Polres Lombok Tengah menyatakan proses hukum masih terus berjalan. Selain penyidikan terhadap kedua tersangka, kepolisian juga melanjutkan pendalaman terhadap seluruh rangkaian peristiwa untuk mengungkap penyebab pasti kebakaran.
Di sisi lain, pihak pondok pesantren menyatakan keberatan atas penetapan status tersangka terhadap TGH Ahmad Muzakkir. Melalui kuasa hukumnya, Muhammad Ihwan, pihaknya menilai penerapan pasal kelalaian tidak tepat dan akan menempuh upaya hukum sesuai mekanisme yang berlaku.
Kuasa hukum menjelaskan bahwa peristiwa tersebut, menurut informasi yang mereka miliki, bukan merupakan tindakan pembakaran yang disengaja. Mereka menyebut insiden terjadi saat waktu istirahat ketika beberapa santri diduga sedang membuat ketapel hingga memicu kebakaran yang kemudian menelan korban.
☕ Dukung ASHA Publishing
Jika artikel ini bermanfaat, Anda dapat mendukung operasional redaksi dan publikasi kami.
Pihak tersangka juga menilai sejak awal penanganan perkara terdapat kekeliruan dalam penyampaian narasi kepada publik. Karena itu, mereka meminta proses hukum dilakukan secara objektif dengan memperhatikan seluruh fakta yang terungkap selama penyidikan.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan lembaga pendidikan keagamaan dan mengakibatkan korban jiwa. Kepolisian menegaskan penyidikan akan dilakukan secara profesional sesuai ketentuan hukum, sementara pihak tersangka tetap memiliki hak untuk mengajukan pembelaan dan upaya hukum atas penetapan status tersebut.
