BOGOR – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menemukan brankas berisi emas batangan, mata uang asing, dan uang tunai dengan nilai fantastis saat menggeledah sebuah rumah mewah di kawasan Bukit Golf Hijau, Sentul, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Rabu (8/7).
Temuan tersebut diperoleh setelah tim penyidik membuka sebuah pintu tersembunyi yang berada di balik panel dinding salah satu ruangan. Di balik panel itu terdapat sebuah brankas berukuran besar yang kemudian dibuka dalam proses penggeledahan.
Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Pol Totok Suharyanto mengungkapkan, isi brankas tersebut meliputi 74 kilogram emas batangan, uang sebesar 4.767.300 dolar Amerika Serikat (USD), 14.083.800 dolar Singapura (SGD), serta uang tunai Rp100 juta.
“Estimasi total nilai seluruh barang yang ditemukan mencapai sekitar Rp476 miliar,” ujar Totok kepada awak media.
Penggeledahan dilakukan sebagai bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi, tindak pidana pencucian uang (TPPU), dan dugaan suap yang berkaitan dengan sektor batu bara. Meski demikian, penyidik belum mengungkap identitas pemilik rumah maupun pihak yang bertanggung jawab atas aset tersebut karena proses penyidikan masih berlangsung.
☕ Dukung ASHA Publishing
Jika artikel ini bermanfaat, Anda dapat mendukung operasional redaksi dan publikasi kami.
Selain rumah di Sentul, penyidik juga melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi lain, termasuk sebuah bangunan di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, yang masih berkaitan dengan perkara yang sama.
Polri menegaskan seluruh barang bukti yang ditemukan telah diamankan untuk kepentingan penyidikan. Penyidik masih menelusuri asal-usul aset tersebut serta dugaan keterkaitannya dengan tindak pidana yang sedang diusut.
